Info Lengkap Tentang Kapan Pencairan TPG Guru TW I II III IV Tahun 2020


Berikut ini adalah Info Lengkap Tentang Kapan Pencairan TPG Guru Untuk TW I II III IV Tahun  2020


Dimana kita menemukan dasar hukum Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud – Kemendikbud Tahun 2020? Dan kapan Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud – Kemendikbud Triwuln 1,2,3,dn 4 Tahun 2020. Salah satu Peraturan yang mengatur tentang Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud – Kemendikbud Tahun 2020 adalah PMK Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Serta PMK Nomor 48 Tahun 2019 itu sendiri, karena PMK terbaru (PMK 9/2020) tersebut sifatnya merubah bukan menggantikan.

Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana TPG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan

Pada PMK Nomor 9 Tahun 2020 rencana Jadwal penyaluran TPG belum mengalami perubahan, artinya masih mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 24 PMK Nomor 48 Tahun 2019 terkait Jadwal penyaluran TPG dinyatakan bahwa Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut: 
  1. triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; 
  2. triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (clua puluh lima persen) dari pagu alokasi; 
  3. triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan 
  4. triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah bahwa Pemerintah Daerah wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dengan melihat ketentuan tersebut maka Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud triwulan 1 Tahun 2020 adalah antara bulan Maret – Juni, Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud triwulan 2 Tahun 2020 adalah antara bulan Juni – September; Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud triwulan 3 Tahun 2020 adalah antara September – November 2020, Sedangkan Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud triwulan 4 Tahun 2020 antara November – Desember 2020. 

Selain mengatur tentang Penyaluran Dana TPG Guru tahun 2020, pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD. Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana TKG PNSD atau Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020, juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2,3 dan 4 tahun 2020.

Bagi yang mau membaca PMK Nomor 48/PMK.07/2019 (disini)

Bagi yang mau membaca PMK Nomor 09/PMK.07/2020 (disini)


Oleh karena sifatnya tentantif, maka guru tidak dapat memprediksi kapan TPG atau sertifikasi guru cair. Hal penting yang harus dilakukan adalah bekerja dengan maksimal dan memastikan SKTP telah terbit.

Subscribe to receive free email updates: