Mekanisme Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Di Sekolah
Berikut ini adalah Mekanisme Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Di Sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Penguatan Pendidikan Karakter disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari gerakan nasional revolusi mental.
Berdasarkan PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Penyelenggaraan PPK mempunyai tujuan untuk peningkatan penerapan nilai-nilai agama dan Pancasila dalam Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Ditegaskan dalam PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan PPK bahwa Penyelenggaraan PPK terdiri atas:
a. PPK melalui Pendidikan Agama pada sekolah;
b. PPK pada Madrasah;
c. PPK pada pendidikan tinggi;
d. PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan; dan
e. PPK pada pendidikan jalur informal.
Selengkapnya silahkan download dan baca PMA) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK),
Link download PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan PPK disini
Demikian informasi tentang PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Semoga ada manfaatnya, terima kasih.