Panduan Lengkap Cara Menggunakan E Rapor SMK

Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara menggunakan / tutorial penggunaan E Rapor bagi jenjang Sekolah Menengan Kejuruan SMK

Panduan Lengkap Cara Menggunakan E Rapor SMK Panduan Lengkap Cara Menggunakan E Rapor SMK
erapor smk

Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan pada akhir Satuan Pendidikan dan Ujian Sekolah/Madrasah. Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan, dan lingkup penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Hal ini mencakup penilaian autentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Untuk mempermudah dalam melakukan penilaian dan menganal isi hasil penilaian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan SMK memandang perlu untuk menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Teknologi Informasi dan komunikasi tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari televisi, telepon seluler, hingga internet telah menjadi bagian kebutuhan bahkan gaya hidup manusia modern. Hal ini dibuktikan dengan perkembangan internet di Indonesia yang telah mencapai level desa. Keadaan ini tidak terlepas dari perkembangan teknologi telekomunikasi yang telah mengcover 90% wilayah pemukiman di Indonesia, tidak terkecuali Sekolah Menengah Kejuruan. Bisa dikatakan hampir 100% SMK telah menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi baik sebagai materi pembelajaran (mata pelajaran KKPI, Simulasi dan Komunikasi Digital, dan CAD) maupun sebagai bagian dari teknologi pendidikan.

Mengingat keterbatasan sumber daya dan kualifikasi personal yang ada, Direktorat Pembinaan SMK memandang perlu untuk mendapatkan tenaga professional untuk mengembangakan aplikasi penilaian SMK berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi atau yang disebut dengan e-Rapor. Pada tahun 2014, Direktorat Pembinaan SMK sejatinya telah mengembangkan aplikasi e-Rapor khusus 2013 dibantu oleh tenaga ahli dari Universitas Negeri Padang dan didukung oleh tim pengembang Dapodikmen. Aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan Dapodikmen dan saat itu dapat diunduh melalui laman Direktorat Pembinaan SMK. Akan tetapi sejak kurikulum 2013 “ditangguhkan” dan terjadi perombakan dalam basis data Dapodikmen, aplikasi ini pun ikut “ditangguhkan”. Setelah disahkannya Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Pendidikan oleh Pendidik dan dirilisnya Panduan Penilaian untuk SMK, maka Direktorat Pembinaan SMK pada tahun 2016 ini memandang perlu untuk mengembangkan kembali aplikasi e-Rapor yang berlaku untuk Kurikulum KTSP 2006 KTSP dan dan 2013.

Aplikasi e-Rapor yang dikembangkan saat ini adalah perangkat lunak berbasis web untuk mempermudah pendidik dan satuan pendidikan mengimplementasikan Permendikbud tersebut. Tujuan akhirnya tidak lain adalah untuk mempermudah dalam menyusun laporan hasil penilaian peserta didik berupa laporan per penilaian, laporan pencapaian kompetensi, rapor, dan legger.

Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Adapun beberapa pengertian pada penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimum mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, instrumen, bentuk, mekanisme, prosedur, dan pelaporan penilaian hasil belajar peserta didik pada PMK.

b. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik.

c. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

d. Penilaian pembelajaran adalah kegiatan untuk mengetahui proses dan kemajuan pembelajaran secara berkesinambungan.

e. Penilaian kinerja merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.

f. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapakan.

g. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.

h. Penilaian Harian (PH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

i. Ujian Tengah Semester (UTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut

j. Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

k. Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.

l. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.

m. Unit Kompetensi terdiri atas beberapa Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik.

n. SKM atau yang secara istilah pengukuran disebut dengan cut off score merupakan bagian dari standard setting yang secara operasional ditetapkan dalam bentuk angka. SKM digunakan sebagai acuan penentuan peserta didik yang wajib mengikuti pembelajaran remedial hingga memenuhi KPK dan sebagai salah satu acuan kriteria kenaikan kelas. Nilai ketuntasan belajar kompetensi pada mata pelajaran wajib A, B dan C1 adalah minimal 60, sedangkan untuk mata pelajaran C2 dan C3 nilai ketuntasan belajar adalah minimal 65 dengan menyesuaikan karakteristik kompetensi/paket keahlian.

o. Predikat dibuat untuk menentukan posisi peserta didik dalam tingkat penguasaan kompetensi. Dalam hal ini, predikat C dijadikan cut off score dalam penentuan kompeten atau belum kompetennya peserta didik dalam suatu materi atau penguasaan kompetensi. Nilai minimal dalam predikat C dijadikan acuan penentuan ketuntasan belajar.

p. Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi.

q. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disingkat UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi oleh lembaga sertifikasi profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio

B. Tujuan

Sebagaimana telah menjadi Standar Nasional Pendidikan Indonesia Proses Penilaian merupakan bagian dari standar yang juga dijadikan barometer pendidikan secara nasional dalam aplikasi ini pada dasarnya memiliki tujuan sebagai berikut:

1. Menjadikan sebagai bagian dari hasil representasi evaluasi terhadap proses pendidikan yang diterapkan melalui proses perencanaan, penilaian dan pelaporan hasil evaluasi belajar peserta didik pada satuan pendidikan oleh guru mata pelajaran sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam pedoman penilaian dan standar penilaian;

2. Mengakomodir kepentingan satuan pendidikan serta stakeholder dalam Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah, Uji Kompetensi Keahlian;

3. Menerapkan penilaian otentik oleh guru berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran dan tahapan penilaian pembelajaran di rombongan belajar pada satuan pendidikan;

4. Memfasilitasi dalam kompilasi nilai yang dijadikan sebagai nilai akhir rapor yang merupakan bagian tugas wali kelas untuk memberikan laporan hasil belajar peserta didik kepada stakeholder dan orang tua/wali peserta didik pada setiap semester mencakup sikap, kehadiran, prestasi, nilai angka, predikat, deskripsi dan capaian hasil belajar lainnya dalam kurun waktu satu semester;

5. Memudahkan proses penilaian secara online berbasis internet dan intranet dengan dukungan aplikasi berbasis web sehingga bisa dilakukan proses penilaian dan pelaporan secara terintegrasi.

C. Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan; 
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:130/D5/KEP/KR/2017 Tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan;
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 330/D.D5/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3).
Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5819/H/TU/2018 tentang Rapor Akademik dan Non Akademik.

D. Kebutuhan Minimal Perangkat

Spesifikasi minimal server lokal yang harus disediakan untuk aplikasi e-Rapor SMK Bisa adalah sebagai berikut:

1. Perangkat Keras
a. Processor Intel Core i5 (Prosesor 64 bit)
b. RAM minimal 8 GB DDR3
c. Jenis PC/Tower/Desktop dan bukan Laptop 

d. UPS Minimal 500VA
e. Ethernet port

2. Perangkat Lunak
Sistem Operasi 64 bit (Windows 7/Windows 8/Windows 10/ Windows server /Linux)

3. Pengguna
Administrator adalah tenaga pendidik atau tenaga kependidikan memiliki kompetensi atau pengalaman di bidang teknologi informasi dan komunikasi

E. Struktur Aplikasi

1. Antarmuka
Antarmuka Aplikasi e-Rapor SMK Bisa Versi 5.0.0 menggunakan web html 5.0, CSS Bootstrap, FrameWork AJAX, JavaScript yang umum dan banyak digunakan dan bersifat opensource, secara umum halaman utama aplikasi e-Rapor SMK Bisa untuk publik.

2. Backend
Aplikasi e-Rapor SMK Bisa Versi 5.0.0 secara umum dari sisi server dan aplikasi itu sendiri menggunakan PHP sebagai bahasa pemrograman, PostgreSQL dan API Web Service.

F. Entitas Pengguna
Pada aplikasi e-Rapor SMK Bisa Versi 5.0.0 terdapat 6 tingkatan pengguna yaitu Administrator, Tata Usaha, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Kepala Program Keahlian, Wali Kelas, Guru, Pembina Ekstrakurikuler , Assesor dan peserta didik/Orang tua peserta didik. Untuk guru dapat memiliki status sebagai wali kelas dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum.

1. Administrator/Tata Usaha
Administrator/Tata Usaha adalah entitas yang bertugas dan bertanggung jawab atas semua ketersediaan, validitas dan reabilitas sistem mencakup semua fungsi kerja sistem baik perangkat keras, perangkat lunak dan pengguna lainnya. Selain dari itu menyiapkan dan sumber data termasuk referensi basis data master seperti guru, peserta didik, mata pelajaran, rombongan belajar, profil sekolah, kop surat, kompetensi keahlian, pembelajaran, ekstrakurikuler, teknik penilaian dan sikap untuk kebutuhan transaksi penilaian dan pelaporan dalam aplikasi.

2. Wakasek Bidang Kurikulum
Wakasek Bidang Kurikulum melakukan monitoring dan memvalidasi seluruh aktivitas penilaian agar sesuai dengan kaidah-kaidah penilaian.

3. Kepala Program Keahlian
Kepala program keahlian melakukan perencanaan untuk Uji Praktik keahlian (UPK) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK)

4. Wali Kelas
Wali Kelas menginput absensi, sikap, prestasi, PPK dan pencetakan rapor

5. Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran memiliki peranan sebagai perencana penilaian dalam aplikasi yang menentukan aktivitas penilaian seperti Penilaian Harian, UTS, UAS dan lainnya baik aspek pengetahuan maupun keterampilan dengan teknik penilaian dan Kompetensi Dasar yang disediakan langsung atau ditambahkan sesuai kebutuhan. Perencanaan tersebut dilakukan penilaian sebagai mana mestinya berdasarkan perencanaan yang telah dibuat.

6. Pembina Ekstrakurikuler
Pembina ekstrakurikuler melakukan penginputan nilai Ekstrakurikuler

7. Assesor
Assesor melakukan penginputan nilai hasil Uji Kompetensi Keahlian.

8. Peserta Didik
Peserta didik melihat perkembangan hasil penilaian dari Satuan Pendidikan sebagai hasil proses pembelajaran yang dilakukan dalam kurun satu semester aktif.

Download Panduan Penggunaan E-Rapor SMK 5.0.0

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penggunaan E-Rapor SMK 5.0.0 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:


Download File:


Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Penggunaan E-Rapor SMK 5.0.0. Semoga bisa bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates: